Makna Warna Lampu Lalu Lintas
Lampu Lalu Lintas Lampu lalu lintas adalah lampu yang digunakan untuk mengatur arus lalu lintas di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki, dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah. Mengapa Lampu Lalu Lintas Berwarna Merah Kuning Hijau? Lampu lalu lintas berwarna merah, kuning, dan hijau karena pertimbangan keselamatan dan efektivitas. Ketiga warna tersebut memiliki makna dan tujuan tertentu untuk mengatur keadaan lalu lintas di persimpangan. Arti dan makna ketiga warna tersebut sebagai berikut: Warna merah memiliki arti "berhenti". Merah memiliki panjang gelombang terpanjang dari semua warna, sehingga dapat dilihat dari jarak yang lebih jauh. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pengendara dapat melihat lampu merah dari jauh dan berhenti dengan aman. Warna kuning memiliki arti "hati-hati dan bersiap untuk berhenti". Kuning merupakan warna transisi