Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Pengertian
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak
yang dimiliki setiap manusia yang berawal dari manusia itu terlahir di muka
bumi sampai ia meninggalkan muka bumi ini. HAM dapat meliputi berbagai macam
hal seperti Kehidupan, Kebebasan dan Kebahagiaan setiap manusia. Di Indonesia,
Undang-Undang tentang HAM sangat ditegaskan dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945
yang menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dassar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. Selain itu, manusia juga memiliki Kewajiban
Asasi. Kewajiban Asasi adalah menghormati, menjamin dan melindungi hak asasi
manusia lainnya. Hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan seorang manusia dapat
dijamin atau terlindungi, apabila ia sendiri menjamin dan melindungi hak hidup,
kebebasan dan kebahagiaan orang lain. Apabila hal tersebut tidak terwujud, maka
akan terjadi pelanggaran HAM.
Secara yuridis, menurut Pasal 1
Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau
kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang
berlaku.
Bentuk-Bentuk
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Bentuk
pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, sebagai
berikut:
- Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.
- Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.
Berdasarkan
sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan sebagainya.
- Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya, kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja dan sebagainya.
Pelanggaran
HAM berat menurut Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
- Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
- membunuh anggota kelompok;
- mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
- menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
- memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
- memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
- Kejahatan terhadap kemanusian, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
- pembunuhan;
- pemusnahan;
- perbudakan;
- pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
- perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
- penyiksaan;
- perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasaan seksual lain yang setara;
- penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
- penghilangan orang secara paksa; atau
- kejahatan apartheid, yaitu sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa dari suatu ras atau bangsa.
Upaya penanganan pelanggaran HAM di Indonesia yang bersifat berat,
maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus
pelanggaran HAM yang biasa diselesaikan melalui pengadilan umum.
Upaya-upaya penegakkan HAM di Indonesia dapat diwujudkan melalui
perilaku berikut ini :
- Menghormati setiap keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan dalam kasus-kasus pelanggaran HAM.
- Membantu pemerintah dalam upaya penegakkan HAM.
- Tidak menyembunyikan fakta yang terjadi dalam kasus pelanggaran HAM.
- Berani mempertanggungjawabkan setiap perbuatan melanggar HAM yang dilakukan diri sendiri.
- Mendukung, mematuhi dan melaksanakan setiap kebijakan, undang-undang dan peraturan yang ditetapkan untuk menegakkan HAM di Indonesia.
- Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut:
- Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
- Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
- Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
- Tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menghormati hak-hak orang lain.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
KASUS MARSINAH
Penyebab :
Marsinah
adalah salah seorang karyawati PT. Catur Putera Perkasa yang aktif dalam aksi
unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara
lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei
1993 di Tanggul Angin Sidoarjo. 3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya
bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi
buruh. 4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan,
termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi
Rp 2.250. Tunjangan tetap Rp 550 per hari mereka perjuangkan dan bisa diterima,
termasuk oleh buruh yang absen.Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih
aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan
perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang
perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.
Siang hari
tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa
digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka
dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap
dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim
Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil
pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.Mulai tanggal
6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya
ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.
Hak yang dilanggar:
Kasus pembunuhan Marsinah merupakan pelanggaran hak asasi manusia
(HAM) berat. Alasannya adalah karena telah melanggar hak hidup seorang manusia.
Dan juga karena sudah melanggar dari unsur penyiksaan dan pembunuhan
sewenang-wenang di luar putusan pengadilan terpenuhi. Dengan demikian, kasus
tersebut tergolong patut dianggap kejahatan kemanusiaan yang diakui oleh
peraturan hukum Indonesia sebagai pelanggaran HAM berat.
Jika merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUD NRI 1945), jelas bahwa tindakan pembunuhan merupakan upaya berlebihan
dalam menyikapi tuntutan marsinah dan kawan-kawan buruh. Jelas bahwa tindakan
oknum pembunuh melanggar hak
konstitusional Marsinah, khususnya hak untuk menuntut upah sepatutnya. Hak
tersebut secara tersurat dan tersirat ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (2) UUD
NRI tahun 1945, bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
Penyelesaian :
Hak Asasi setiap manusia harus dihargai oleh manusia yang lain yang
dalam kasus ini adalah hak asasi berpendapat dan hak untuk hidup. Selain itu,
kasus marsinah yang tak kunjung usai ini diakibatkan oleh kurangnya
transparansi dan kredibilitas para penyidik. Seharusnya kredibilitas dan
transparansi penyidikan lembaga terhadap suatu kasus haruslah dijaga oleh para
penegak hukum sehingga tercipta keadilan dan ketentraman masyarakat Indonesia
Komentar
Posting Komentar